Cirebon - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk
seluruh Jawa Barat berlangsung selama 14 hari. Pemkot Cirebon bersiap
menerapkan PSBB yang mulai diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020.
Pemkot Cirebon telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat
yang melanggar aturan saat PSBB. "PSBB ini lebih meningkatkan lagi,
mempertajam apa yang sudah kita lakukan, dan skalanya diperluas," kata
Wali Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).
Azis mengatakan efektif atau tidaknya PSBB dalam
memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tergantung kesadaran masyarakat itu
sendiri. Ia tak menampik setiap peraturan yang diterbitkan tentunya memiliki
sanksi tegas bagi pelanggarnya, seperti PSBB.
Selain itu, lanjut Azis,
hukumnya bisa kurungan penjara bagi pelanggar PSBB. "Karena memang ada
juga pelanggar itu dihukum satu tahun atau denda Rp 100 juta," kata
politikus Partai Demokrat.
Menurut
dia, sanksi tegas juga diberikan kepada pemilik toko yang tak mengikuti aturan
jaga jarak interaksi sosial dan lainnya. Untuk toko yang tidak mengikuti aturan
PSBB, lanjut Azis, akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.
"Sebenarnya kita sudah
terapkan. Tinggal pelaksanaannya, baik aturan maupun sanksinya," kata
Azis.
Pemkab Cirebon menyiagakan petugas di wilayah perbatasan antara Kota Cirebon dan daerah lainnya. Petugas perbatasan tersebut akan memeriksa setiap pengendara yang melintas.
Sudirman
Wamad – detikNews, Selasa, 05 Mei 2020 13:53 WIB
Share This News